Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan kembali digelar. Pihak keluarga dan pendamping terdakwa hadir di persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak pendamping menyampaikan bahwa mereka hadir sekitar pukul 08.30 WIB, sementara persidangan semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Persidangan kemudian dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang Diawali Pembahasan Teknis
Persidangan diawali dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.
Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa pembacaan surat dakwaan dan agenda persidangan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah.
Pertimbangan kondisi kesehatan salah satu terdakwa, yang disebut sebagai “Abah” oleh pihak pendamping, menjadi salah satu dasar sehingga pembacaan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Dakwaan Setebal 181 Halaman
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang disebut mencapai 181 halaman, termasuk bagian sampul.
Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam dakwaan sebagaimana dikutip pihak pendamping, terdapat tuduhan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500, atau sekitar Rp4 miliar.
Pihak pendamping menegaskan bahwa angka tersebut dalam dakwaan dikaitkan dengan kuota haji tambahan tahun 2023, bukan kuota tambahan tahun 2024 yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan di ruang publik.
Namun demikian, pihak pendamping mempertanyakan sejumlah aspek mengenai tuduhan tersebut, khususnya terkait asal penerimaan, waktu penerimaan, pihak yang memberikan, serta mekanisme penerimaan dana sebagaimana yang mereka pahami dari pembacaan dakwaan.
Selain tuduhan memperkaya diri sendiri, dakwaan juga disebut memuat tuduhan adanya perkayaan terhadap pihak lain dan korporasi dengan nilai sekitar Rp418 miliar.
Persoalan Mengenai Fee dan Keuntungan Travel
Salah satu bagian yang menjadi perhatian pihak pendamping adalah adanya sejumlah pihak yang disebut dalam surat dakwaan sebagai penerima fee percepatan.
Menurut pihak pendamping, terdapat pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan atau fee tersebut tetapi tidak diproses secara hukum dalam perkara yang sama.
Pihak pendamping kemudian mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana yang menghubungkan penerimaan pihak-pihak tersebut dengan terdakwa.
Demikian pula mengenai keuntungan yang diperoleh sejumlah perusahaan travel dari kegiatan bisnis yang mereka jalankan sendiri. Pihak pendamping mempertanyakan dasar hukum yang menjadikan keuntungan korporasi tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban pihak terdakwa, terutama apabila keuntungan tersebut diperoleh dari aktivitas bisnis yang menurut mereka tidak diketahui atau tidak dikendalikan oleh terdakwa.
Pertanyaan Mengenai Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana
Dari perspektif hukum, persoalan yang menjadi perhatian pihak pendamping berkaitan dengan konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana suatu perbuatan, penerimaan keuntungan, atau keuntungan yang diperoleh pihak lain dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari perbuatan pidana yang dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Hal tersebut tentu menjadi bagian yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
- Minta Jabatan Seumur Hidup : Berikut Purposive Sampling Daftar Kasus Hukum Kepala Desa Sepanjang 2026.
- Persidangan PTUN Jakarta: Saksi Jelaskan Duduk Perkara Gugatan dan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022.
- Baru Diisukan Cawe-Cawe Muktamar NU ke-35, Program Andalan Prabowo (MBG) Kini Diterpa Dugaan Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo.
Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan merupakan dasar bagi pemeriksaan perkara, sedangkan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.
Dengan demikian, seluruh angka dan tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan pada tahap ini harus dipahami sebagai dalil atau tuduhan JPU yang masih akan diuji dalam proses persidangan, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Nilai yang Dipersoalkan
Pihak pendamping juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai yang disebut sebagai keuntungan atau penerimaan terdakwa dengan nilai keuntungan yang disebut diperoleh pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai logika konstruksi perkara, khususnya mengenai hubungan antara keuntungan yang diperoleh pihak lain dengan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Pertanyaan tersebut nantinya menjadi relevan untuk diuji melalui proses pembuktian, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan perbuatan dilakukan, bagaimana mekanismenya, serta sejauh mana hubungan antara tindakan masing-masing pihak dengan tindak pidana yang didakwakan.
Menghormati Proses Hukum
Meskipun terdapat sejumlah pertanyaan terhadap konstruksi dakwaan, pihak pendamping menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sikap tersebut menjadi penting karena proses persidangan merupakan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi, menghadirkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menguji kebenaran materiil dari setiap tuduhan yang diajukan.
Pada akhirnya, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai dilakukan.
Dukungan Keluarga dan Masyarakat
Di luar aspek hukum, kehadiran keluarga, teman, dan para pendukung menjadi bagian penting bagi pihak terdakwa selama menjalani proses persidangan.
Pihak pendamping menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan seluruh pihak yang hadir serta memberikan doa dan dukungan.
Dukungan tersebut dinilai memberikan kekuatan moral bagi pihak yang sedang menghadapi proses hukum.
Namun, dukungan terhadap terdakwa juga diharapkan tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses peradilan.
Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, publik diharapkan dapat mengikuti perkara tersebut secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini masih berjalan. Kebenaran materiil dari seluruh dakwaan akan diuji dalam proses persidangan.

