Waspada Penipuan Berkedok Fintech, Ini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo.

Kemudahan mengakses pinjaman dan investasi lewat aplikasi fintech memang membantu banyak orang, tapi celah ini juga dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong berkedok fintech, korbannya terus bertambah setiap tahun. Berikut ciri-ciri yang perlu diwaspadai dan langkah resmi melaporkannya.

Ciri-Ciri Fintech atau Pinjol Ilegal

Sebelum menggunakan layanan fintech, ada baiknya mengenali beberapa tanda umum penyelenggara ilegal:

  • Tidak terdaftar di OJK — penyelenggara resmi wajib mengantongi izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Proses pencairan terlalu mudah — dana cair hanya dalam hitungan menit tanpa verifikasi yang jelas
  • Bunga dan denda tidak transparan — potongan atau bunga jauh di atas ketentuan wajar, bahkan tidak dijelaskan sejak awal
  • Meminta akses penuh ke kontak dan data pribadi ponsel — pinjol ilegal kerap menyalahgunakan akses ini untuk meneror kontak peminjam saat menagih
  • Penagihan dengan ancaman atau pelecehan — cara penagihan yang intimidatif dan tidak sesuai etika penagihan yang diatur OJK

Cara Mengecek Legalitas Fintech

Sebelum melapor, pastikan dulu status penyelenggara tersebut lewat salah satu kanal resmi OJK:

  • Situs resmi OJK di halaman direktori fintech lending berizin
  • WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
  • Telepon layanan konsumen OJK di 157 (jam kerja Senin-Jumat)
  • Email ke [email protected]

Cara Melapor ke OJK

Jika sudah menemukan indikasi kuat suatu fintech beroperasi ilegal atau merugikan, laporkan lewat salah satu jalur berikut:

  1. Satgas Waspada Investasi (Satgas PASTI) — kirim email ke [email protected], sertakan kronologi kejadian, bukti transaksi, dan identitas penyelenggara yang dilaporkan
  2. Kontak layanan konsumen OJK — email ke [email protected], atau hubungi nomor 157
  3. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) — isi formulir pengaduan resmi secara online melalui portal yang disediakan OJK

Bukti yang perlu disiapkan sebelum melapor:

  • Nama aplikasi, situs, atau identitas penyelenggara
  • Tangkapan layar percakapan, penawaran, atau ancaman penagihan
  • Bukti transfer atau riwayat transaksi (jika ada)

Cara Melapor ke Kominfo

Selain ke OJK, laporan juga bisa diarahkan ke Kementerian Komunikasi (Kominfo) khususnya untuk permintaan pemblokiran situs atau aplikasi yang digunakan pelaku:

  • Situs Aduan Konten — kunjungi laman aduankonten.id, pilih kategori aduan yang sesuai (misalnya konten pinjaman ilegal), lalu unggah bukti pendukung
  • Email — kirim ke [email protected]
  • WhatsApp — kirim aduan ke nomor 0811-9224-545

Sertakan tautan situs/aplikasi dan tangkapan layar konten yang dilaporkan agar proses verifikasi lebih cepat.

Jika Ada Unsur Ancaman atau Kekerasan

Kalau penagihan sudah mengarah ke ancaman, intimidasi, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, laporan sebaiknya juga diteruskan ke pihak kepolisian terdekat, karena hal tersebut sudah masuk ranah pidana di luar kewenangan OJK maupun Kominfo.


Artikel ini bersifat edukatif dan informasional. Kontak dan prosedur pelaporan dapat berubah sewaktu-waktu; disarankan mengecek kembali kanal resmi OJK dan Kominfo untuk informasi terbaru sebelum melapor.