Tanah bukan sekadar aset fisik. Dalam kerangka fiqih muamalah, tanah adalah salah satu objek harta (mal) yang paling mendasar karena menjadi sumber utama produksi pangan, tempat tinggal, dan penghasilan bagi manusia. Tidak mengherankan jika pertanahan menempati posisi penting sebagai salah satu klausul (bab) muamalah dalam khazanah fiqih klasik maupun kajian ekonomi syariah modern. Artikel ini mengupas bagaimana Islam mengatur kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah, serta bagaimana pengaturan ini berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan hidup dan penghasilan masyarakat.
Mengapa Pertanahan Menjadi Bagian dari Fiqih Muamalah?
Fiqih muamalah adalah cabang ilmu fiqih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam urusan harta, transaksi, dan interaksi sosial-ekonomi — mencakup jual beli, sewa-menyewa, kerja sama usaha, hingga kepemilikan harta. Tanah masuk dalam pembahasan ini karena statusnya sebagai mal (harta) yang bisa dimiliki, dipindahtangankan, disewakan, digarap bersama, bahkan diwakafkan.
Dalam pandangan fiqih muamalah, kepemilikan bukan sekadar penguasaan fisik atas suatu benda, melainkan mencerminkan hubungan yang bersifat etis dan spiritual antara manusia, harta, dan Sang Pencipta. Kepemilikan bersifat bersyarat karena harus diperoleh melalui cara yang sah menurut syariat, dan bersifat terbatas karena ada dimensi kepentingan umum yang harus dihormati, seperti kewajiban zakat maupun larangan menelantarkan tanah yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.
Karena tanah menjadi sumber utama produksi—baik untuk pertanian, tempat usaha, maupun permukiman—pengaturan pertanahan dalam fiqih muamalah pada dasarnya bertujuan menjaga keadilan distribusi sumber daya agar setiap individu memiliki akses yang wajar terhadap sumber penghasilan dan kebutuhan hidup.
Konsep Kepemilikan Tanah dalam Islam
Fiqih klasik mengenal beberapa mekanisme yang membuat kepemilikan tanah menjadi sah, di antaranya:
- Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati) — seseorang yang menggarap dan mengolah tanah tak bertuan hingga produktif berhak mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Konsep ini menjadi salah satu dasar penting dalam pengaturan agraria Islam, karena mendorong pemanfaatan lahan secara produktif daripada dibiarkan terlantar.
- Iqtha’ (pemberian dari negara/pemimpin) — kepala negara dapat memberikan hak pengelolaan atau kepemilikan atas sebidang tanah kepada individu atau kelompok tertentu, biasanya untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Warisan (irth), jual beli, dan hibah — mekanisme pemindahan hak milik yang sah selama memenuhi rukun dan syarat akad dalam syariah.
Ketiga mekanisme ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang luas bagi kepemilikan pribadi atas tanah, namun tetap menegaskan bahwa hak tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan untuk kemaslahatan, bukan sekadar ditimbun atau dibiarkan tidak produktif.
Akad-Akad Muamalah Terkait Pengelolaan Lahan
Salah satu kontribusi terbesar fiqih muamalah terhadap ekonomi syariah adalah kekayaan skema akad yang mengatur bagaimana tanah dapat dikelola secara produktif tanpa melanggar prinsip syariah, di antaranya:
1. Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah dan mukhabarah adalah akad kerja sama bagi hasil pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan menyediakan tanah, sementara penggarap mengelolanya dengan bibit dan tenaga kerja, kemudian hasil panen dibagi sesuai kesepakatan di awal akad (misalnya sepertiga atau separuh hasil panen). Skema ini memungkinkan masyarakat yang tidak memiliki lahan tetap dapat memperoleh penghasilan dari sektor pertanian, sekaligus menjaga agar tanah yang dimiliki tetap produktif.
2. Musaqah
Musaqah adalah akad kerja sama khusus untuk pengelolaan kebun atau tanaman keras (seperti kebun buah), di mana satu pihak menyediakan lahan dan tanaman, sedangkan pihak lain bertugas merawat hingga panen, dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
3. Ijarah al-Ardh (Sewa Lahan)
Ijarah al-Ardh adalah akad sewa-menyewa tanah. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai penyewaan lahan pertanian: sebagian ulama membolehkannya selama memenuhi syarat kejelasan (tidak ada gharar), sementara sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa penyewaan lahan khusus untuk ditanami sebaiknya menggunakan skema bagi hasil seperti muzara’ah agar risiko ditanggung bersama antara pemilik dan penggarap, bukan dibebankan sepihak kepada penggarap melalui sewa tetap. Sementara itu, untuk lahan yang disewakan bukan untuk ditanami—misalnya untuk didirikan bangunan usaha—hukumnya kembali kepada akad ijarah pada umumnya yang dibolehkan.
4. Rahn (Gadai Tanah)
Tanah juga kerap dijadikan objek jaminan utang melalui akad rahn. Dalam fiqih muamalah, prinsip pentingnya adalah bahwa hak milik tanah tetap berada pada pihak yang menggadaikan (rahin); pihak penerima gadai (murtahin) hanya berhak menahan tanah sebagai jaminan, bukan menguasai atau mengambil manfaat dari tanah tersebut secara berlebihan tanpa kesepakatan yang jelas.
Kaitan Pertanahan dengan Pemenuhan Kebutuhan Hidup dan Penghasilan
Pengaturan pertanahan dalam ekonomi syariah tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi memiliki tujuan yang sangat praktis: memastikan setiap individu memiliki jalan yang adil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Beberapa poin penting yang menunjukkan keterkaitan ini antara lain:
- Sumber penghasilan utama masyarakat agraris. Bagi banyak masyarakat, terutama di pedesaan, tanah adalah modal produksi utama. Skema bagi hasil seperti muzara’ah memungkinkan mereka yang tidak memiliki lahan tetap dapat memperoleh penghasilan yang layak melalui kerja sama dengan pemilik tanah.
- Larangan menelantarkan tanah. Konsep ihya’ al-mawat secara tidak langsung mendorong optimalisasi lahan agar tidak menganggur, sehingga potensi ekonomi dari tanah dapat dimanfaatkan untuk menghidupi lebih banyak orang, bukan hanya segelintir pemilik.
- Zakat pertanian (zakat zira’ah). Hasil pertanian yang mencapai nisab tertentu wajib dikeluarkan zakatnya, yang kemudian didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik). Mekanisme ini menjadikan tanah sebagai sumber redistribusi ekonomi, bukan semata-mata alat akumulasi kekayaan pribadi.
- Wakaf tanah produktif. Tanah yang diwakafkan dan dikelola secara produktif—misalnya untuk pertanian, perkebunan, atau bangunan komersial—dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas, sejalan dengan prinsip maqashid syariah dalam menjaga kemaslahatan umum.
- Perlindungan hak milik rakyat. Fiqih muamalah dan kaidah fiqih agraria menegaskan bahwa hak kepemilikan tanah yang telah sah, misalnya melalui pengelolaan bertahun-tahun, harus dilindungi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Jika pun negara perlu mengambil tanah untuk kepentingan umum, hal itu harus disertai ganti rugi yang adil sesuai nilai wajar.
Relevansi Pertanahan Syariah di Era Modern
Di tengah dinamika kebijakan agraria nasional—mulai dari sertifikasi tanah, reforma agraria, hingga pembentukan lembaga pengelola tanah negara—prinsip-prinsip fiqih muamalah tetap relevan sebagai kerangka etika dalam pengelolaan sumber daya lahan. Sebagai contoh, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kerap menyoroti persoalan mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga desakan percepatan reforma agraria yang adil bagi rakyat—isu-isu yang sejalan dengan semangat fiqih agraria dalam melindungi hak kepemilikan tanah yang sah dan mencegah penguasaan lahan secara zalim. Beberapa isu kontemporer lain yang bersinggungan langsung dengan fiqih agraria antara lain sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi maupun negara, praktik gadai tanah yang menyimpang dari prinsip syariah di lapangan, hingga kebutuhan skema pembiayaan syariah untuk sektor pertanian dan perkebunan rakyat.
Lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah pun semakin banyak mengembangkan produk pembiayaan berbasis akad-akad muamalah di atas—seperti pembiayaan musyarakah untuk sektor pertanian atau pembiayaan berbasis bagi hasil bagi petani penggarap—sebagai upaya menjembatani prinsip fiqih klasik dengan kebutuhan ekonomi masyarakat modern.
Kesimpulan
Pertanahan menempati posisi sentral dalam fiqih muamalah karena menjadi sumber utama penghasilan dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Melalui berbagai skema akad seperti muzara’ah, musaqah, ijarah al-ardh, hingga rahn, ekonomi syariah menawarkan kerangka pengelolaan lahan yang menekankan keadilan, kerja sama, dan optimalisasi sumber daya—bukan sekadar akumulasi kepemilikan semata. Prinsip-prinsip ini memberikan landasan etis yang relevan tidak hanya bagi masyarakat agraris tradisional, tetapi juga bagi pengembangan kebijakan pertanahan dan pembiayaan syariah di era modern, sehingga tanah benar-benar berfungsi sebagai sarana kesejahteraan bersama, bukan sumber ketimpangan ekonomi.

