Persidangan PTUN Jakarta: Saksi Jelaskan Duduk Perkara Gugatan dan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022.

Menanggapi tulisan Hendra W. Saputra di media sosial Aliran Setia Hati dan Choirul Rustam di PSHT Pusat Madiun berjudul “Tak Berkutik di Kursi Saksi: Barisan Advokat PSHT Patahkan Dalil Penggugat dalam Persidangan Sengit di PTUN Jakarta”, Kangmas Sukriyanto memilih tidak banyak menanggapi.

Males saya menanggapi hoax, cukup mas Kholis saja,” ujar Sukriyanto, Jumat (06/8).

Kangmas Kholis kemudian menjelaskan bahwa perkara Nomor 163/G/TF/2026 merupakan gugatan fiktif negatif.

Secara sederhana, gugatan fiktif negatif terjadi ketika seseorang atau organisasi mengajukan permohonan kepada pemerintah, tetapi permohonan tersebut tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti. Sikap diam tersebut kemudian dianggap sebagai penolakan.

Menurut Kangmas Kholis, gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.

Jadi gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022,” terangnya.

Dua orang saksi dihadirkan

Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua orang saksi, yaitu Bambang Dwi Tunggal, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP), dan Harto, Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko.

Kehadiran Bambang Dwi Tunggal sempat diprotes oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi II, pihak Dr. Ir. M. Taufik.

Alasannya, Bambang dianggap sebagai bagian dari para pihak dalam perkara.

Namun kemudian dijelaskan bahwa Bambang Dwi Tunggal memang pernah menjadi Tergugat Intervensi IX dalam perkara yang berkaitan dengan putusan 155 PK/TUN/2022, tetapi bukan pihak dalam perkara Nomor 163/G/TF/2026 yang sedang diperiksa.

Bambang juga diketahui sedang mengajukan gugatan terkait pelaksanaan putusan 155 PK/TUN/2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 261/G/TF/2026/PTUN.JKT.

Bambang menjelaskan sejarah PSHP

Dalam persidangan, Bambang Dwi Tunggal menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menjadi bagian dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Namun, ia menyatakan telah mengundurkan diri pada tahun 2013 dan kemudian mendirikan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP).

Dari penjelasan tersebut kemudian muncul pertanyaan, mengapa PSHP yang sudah berdiri sendiri dan memisahkan diri dari PSHT ikut digugat pembatalan badan hukumnya oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik.

Saksi Harto ditanya tentang putusan 1712 K/Pdt/2020

Dalam persidangan, Welly Dani Permana menanyakan kepada Kangmas Harto mengenai kedudukannya sebagai Ketua Cabang PSHT Lamongan.

Pertanyaan tersebut dikaitkan dengan putusan 1712 K/Pdt/2020.

Putusan tersebut berawal dari perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad yang kemudian berlanjut ke Nomor 705/PDT/2018/PT SBY.

Menurut penjelasan dalam persidangan, ketika perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad didaftarkan, Rakornas belum ada. Rakornas tersebut kemudian disepakati bersama menjadi Parapatan Luhur 2017.

Pada saat itu, Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW juga belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT.

Karena itu, menurut keterangan yang disampaikan, putusan 1712 K/Pdt/2020 tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum terhadap Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur 2017.

Saksi Harto: “Tidak ada calon”

Persidangan sempat berlangsung panas ketika kuasa hukum Dr. Ir. M. Taufik menanyakan hal yang menurut pihak Kangmas Kholis berada di luar pokok perkara.

Salah satunya adalah pertanyaan mengenai siapa calon Ketua Umum dalam Parapatan Luhur 2016.

Kangmas Harto menjawab dengan tegas:

Tidak ada calon.

Ketika jawaban tersebut coba disanggah, Kangmas Harto kembali menjawab:

Saya ini peserta Parapatan Luhur 2016.

Kuasa hukum kemudian menanyakan mengenai persyaratan Ketua Umum berdasarkan AD/ART 2008.

Pertanyaan tersebut tidak dilanjutkan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam tulisan ini, apabila menggunakan AD/ART 2008, Dr. Ir. Muhammad Taufik disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai Ketua Umum PSHT, yaitu telah menjadi warga TK II minimal 15 tahun dan wajib berdomisili di Madiun.

Ditanya soal iuran kenaikan sabuk

Kuasa hukum Tergugat Intervensi II juga menanyakan kepada Harto:

Saudara sebagai Ketua Cabang dalam organisasi, pada giat kenaikan sabuk, apakah ada iuran? Dan disetor ke mana jika ada?

Harto memilih diam dan hanya tersenyum.

Menurut pihak Kangmas Kholis, pertanyaan tersebut tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Kangmas Kholis mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan interupsi agar pertanyaan kuasa hukum tetap berada dalam pokok perkara, yaitu masalah administrasi pemerintahan atau Tata Usaha Negara (TUN).

Menurut keterangannya, interupsi tersebut kemudian mendapat respons emosional dan suara keras dari kuasa hukum Tergugat Intervensi II.

Kangmas Kholis juga menyebut hakim beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan tidak keluar dari pokok perkara.

Jangan keluar dari konteks. Persidangan ini tidak membatalkan sifat putusan PK155. Ini adalah ranah administrasi (TUN),” demikian ucapan hakim sebagaimana disampaikan Kangmas Kholis.

Masalah badan hukum PSHT

Bahwa di ketahui bersama disebutkan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate sejak didirikan merupakan organisasi yang tidak berbadan hukum.

Karena tidak berbadan hukum, organisasi tersebut disebut tidak dapat menjadi subyek hukum dan tidak dapat memiliki aset atas nama organisasi.

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu alasan didirikannya Yayasan SH Terate pada tahun 1982.

Menurut tulisan tersebut, setelah terjadi penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015, muncul kekhawatiran adanya upaya kelompok tertentu untuk mendaftarkan badan hukum menggunakan nama yang berkaitan dengan PSHT.

Saat itu, Mas Arif Suryono yang menjadi pimpinan PSHT mengambil dua kebijakan:

  1. Tetap mempertahankan PSHT sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum.
  2. Memberikan mandat kepada beberapa saudara untuk mengamankan nama-nama badan hukum yang berkaitan dengan PSHT.

Menurut tulisan tersebut, kebijakan itu kemudian membuat kelompok yang melakukan penyegelan Padepokan hanya dapat mendaftarkan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”.

Dalam badan hukum tersebut tercatat nama Welly Dani Permana, Subagyo Tri Andamarko, dan Zakaria sebagai pengurus.

Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022

Kangmas Kholis menilai pertanyaan-pertanyaan yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan perkara justru menunjukkan bahwa pokok masalah yang sedang diperiksa adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Secara sederhana, NO berarti perkara tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan karena alasan hukum tertentu, sehingga bukan berarti pengadilan memenangkan pokok perkara salah satu pihak.

Menurut Kangmas Kholis, akibat putusan tersebut, 12 badan hukum yang ada harus dikembalikan atau dipulihkan seperti keadaan sebelumnya.

Ia juga berpendapat bahwa badan hukum yang muncul sebagai akibat putusan kasasi harus dinyatakan batal demi hukum atau Nietig verklaard.

Guna melaksanakan equality before the law atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022 haruslah dilaksanakan,” tegas Kangmas Kholis.