Bagaimana Baitul Mal Mengelola Uang Umat? Belajar dari Sejarah Islam

Pernahkah kita berpikir, bagaimana seharusnya uang umat dikelola? Ketika uang yang dikelola bukan lagi milik pribadi, melainkan berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama, tentu tanggung jawabnya menjadi jauh lebih besar. Bukan hanya tentang berapa banyak uang yang terkumpul, tetapi juga dari mana uang itu berasal, untuk siapa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Pertanyaan semacam ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Dalam sejarah Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai Baitul Mal, yaitu perbendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan harta publik umat. Pengelolaan harta publik telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad dan kemudian berkembang semakin terorganisasi pada masa Khulafaur Rasyidin, terutama pada masa Umar bin Khattab.

Namun, apa sebenarnya yang bisa kita pelajari dari Baitul Mal?

Baitul Mal bukan sekadar tempat menyimpan uang

Ketika mendengar istilah Baitul Mal, kita mungkin membayangkan sebuah tempat untuk menyimpan uang. Padahal, maknanya jauh lebih luas.

Baitul Mal berkaitan dengan pengelolaan harta publik, mulai dari penerimaan hingga pendistribusiannya. Harta yang dikelola berasal dari berbagai sumber yang diatur dalam hukum Islam, seperti zakat, fai’, kharaj, jizyah, dan sumber penerimaan lainnya.

Karena itu, persoalannya bukan hanya bagaimana uang dikumpulkan, tetapi bagaimana uang tersebut dikelola agar hak-hak yang berkaitan dengannya dapat ditunaikan.

Di sinilah Baitul Mal menjadi menarik. Uang publik tidak diperlakukan seperti uang pribadi.

Uang umat adalah amanah

Ketika seseorang mengelola uang milik sendiri, ia memiliki ruang yang luas untuk menentukan bagaimana uang tersebut digunakan. Tetapi ketika seseorang mengelola uang yang berasal dari masyarakat, persoalannya berbeda.

Ada amanah di dalamnya.

Prinsip ini menjadi penting karena pengelola tidak seharusnya memandang harta publik sebagai sesuatu yang bebas digunakan berdasarkan kepentingan pribadi. Ada hak masyarakat yang harus diperhatikan.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, prinsip amanah tersebut menjadi bagian penting dalam pembicaraan mengenai pengelolaan harta publik. Umar bin Khattab, misalnya, dikenal sangat berhati-hati dalam membedakan urusan pribadi dengan urusan umat.

Pesannya sederhana: uang yang bukan milik kita tidak boleh diperlakukan seolah-olah milik kita.

Dari mana uang itu berasal?

Pelajaran berikutnya adalah pentingnya memperhatikan sumber penerimaan.

Dalam konsep Baitul Mal, berbagai jenis penerimaan memiliki ketentuan masing-masing. Zakat, misalnya, memiliki aturan mengenai siapa yang wajib membayar dan siapa yang berhak menerimanya. Begitu pula dengan penerimaan lain yang memiliki dasar dan ketentuan berbeda.

Ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam, pengelolaan keuangan tidak dimulai dari pertanyaan:

“Berapa banyak uang yang bisa kita dapatkan?”

Tetapi juga:

“Apakah cara mendapatkannya benar?”

Pertanyaan tersebut sebenarnya masih sangat relevan sampai sekarang. Sebab sebanyak apa pun uang yang terkumpul, pengelolaannya tetap membutuhkan dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Umar dan pengelolaan yang semakin teratur

Pada masa Umar bin Khattab, wilayah pemerintahan Islam berkembang semakin luas. Penerimaan negara pun menjadi semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong pengelolaan keuangan dan administrasi menjadi lebih sistematis.

Salah satu perkembangan penting adalah munculnya diwan, yaitu sistem administrasi dan pencatatan yang antara lain berkaitan dengan pembagian tunjangan dan pengelolaan urusan keuangan.

Di sinilah kita bisa melihat bahwa mengelola uang umat membutuhkan lebih dari sekadar niat baik.

Dibutuhkan pencatatan, administrasi, aturan, dan pertanggungjawaban.

Sebab ketika uang yang dikelola semakin besar, kesalahan kecil dalam pengelolaan juga dapat memberikan dampak yang besar kepada masyarakat.

Uang umat seharusnya kembali kepada kemaslahatan

Pada akhirnya, Baitul Mal mengajarkan bahwa uang publik memiliki tujuan sosial. Harta tidak semata-mata dikumpulkan agar jumlah kas semakin besar, tetapi dikelola untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan yang menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintahan.

Karena itu, keberhasilan mengelola uang umat tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak uang yang terkumpul.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Ke mana uang itu pergi?”

Apakah digunakan sesuai ketentuan? Apakah ada masyarakat yang haknya harus dipenuhi? Apakah pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat pengelolaan uang berubah menjadi persoalan etika.

Sebab pada akhirnya, mengelola uang umat berarti mengelola amanah manusia lain.

Baitul Mal lahir dalam konteks sejarah yang berbeda dengan sistem keuangan modern. Kita tidak bisa begitu saja menyamakannya dengan kementerian keuangan, bank, atau lembaga keuangan masa kini. Tetapi prinsip dasarnya tetap menarik untuk direnungkan: harta publik membutuhkan amanah, aturan, pencatatan, dan pertanggungjawaban.

Mungkin di situlah pelajaran terbesar Baitul Mal bagi kita hari ini.

Bukan tentang bagaimana mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana memastikan uang yang dipercayakan kepada kita benar-benar dikelola dengan adil dan memberikan manfaat bagi mereka yang memiliki hak atasnya.

Avatar photo

By Muhammad Rizky Shorfana

S1 Aqidah Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya S2 Aqidah Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Co-Founder Keuanganhub